Sabtu, 05 Januari 2013

Perhitungan Pajak



Nomor 1

PPh Ps.21 Gaji



penghasilan bruto sebulan

     gaji
                  10,000,000
     tunjangan kesehatan
                        500,000
     tunjangan keluarga
                    2,000,000
penghasilan bruto sebulan
                  12,500,000
biaya jabatan (5% x 12,500,000) = 625,000
                      (500,000)→max
iuran THT (2% x 10,000,000)
                      (200,000)
iuran pensiun (4% x 10,000,000)
                      (400,000)
penghasilan neto sebulan
                  11,400,000
penghasilan neto setahun
                136,800,000
PTKP
                (19,800,000)
PKP
                117,000,000
PPh Ps.21

untuk tarif 5% = 5% x 50,000,000
                    2,500,000
untuk tarif 15% = 15% x (117,000,000-50,000,000)
                  10,050,000
PPh Ps.21 setahun (gaji)
                  12,550,000
PPh Ps.21 sebulan
                    1,045,833



Nomor 2

take home pay/bulan =
  penghasilan bruto - (iuran THT/bulan + iuran pensiun/ bulan) - PPh 21 (gaji)/bulan
THP/bln =
  12,500,000 - (200,000+400,000) - 1,045,833
THP/bln =
           10,854,166.67
THP setahun =
        130,250,000.00


Nomor 3



PPh Ps.21 Gaji+THR  







penghasilan bruto sebulan



     gaji
                  10,000,000


     tunjangan kesehatan
                        500,000


     tunjangan keluarga
                     2,000,000


     THR
                     4,000,000


penghasilan bruto sebulan
                  16,500,000


biaya jabatan (5% x 16,500,000) = 825,000
                      (500,000)
biaya jabatan maksimal
iuran THT (2% x 10,000,000)
                      (200,000)


iuran pensiun (4% x 10,000,000)
                      (400,000)


penghasilan neto sebulan
                  15,400,000


penghasilan neto setahun
                184,800,000


PTKP
                (19,800,000)


PKP
                165,000,000


PPh Ps.21



untuk tarif 5% = 5% x 50,000,000
                     2,500,000


untuk tarif 15% = 15% x (117,000,000-50000000)
                  17,250,000


PPh Ps.21 setahun
                  19,750,000


PPh Ps.21 gaji+THR sebulan
                     1,645,833






PPh Ps.21 THR sebulan = 1,645,833-1,045,833
                        600,000


PPh Ps.21 THR setahun
                     7,200,000



Senin, 18 Oktober 2010

Otonomi Daerah

OTONOMI DAERAH


Pengertian atau Definisi Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf (h) UU NOMOR 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 1 huruf (i) UU NOMOR 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).
• M. Turner dan D. Hulne
Berpandangan bahwa yang dimaksud dengan desentralisasi adalah transfer kewenangan untuk menyelenggarakan beberapa pelayanan kepada publik dari seseorang atau agen pemerintah pusat kepada beberapa individu atau agen lain yang lebih dekat kepada publik yang dilayani. Landasan yang mendasari transfer ialah teritorial dan fungsional. Teritorial adalah menempatkan kewenangan kepada level pemerintahan yang lebih rendah dalam wilayah hirarkis yang secara geografis lebih dekat pada penyedia layanan dan yang dilayani. Fungsional adalah transfer kewenangan kepada agen yang fungsional terspesialisasi. Transfer kewenangan secara fungsional ini memiliki tiga tipe: pertama, apabila pendelegasian kewenangan itu didalam struktur politik formal misalnya; dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Kedua, jika transfer itu sebuah kementrian kepada kantor kementrian yang ada didaerah. Ketiga, jika tansfer tersebut dari institusi negara kepada agen non negara,; misalnya penjualan aset pelayanan publik seperti telepon atau penerbangan kepada sebuah perusahaan.
Dasar Hukum
Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan yang kuat, yakni :
1. Undang-undang Dasar
Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah.
2. Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Undang-Undang
Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Dari ketiga dasar perundang-undangan tersebut di atas tidak diragukan lagi bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secara optimal.

Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
Berdasar pada UU No.22/1999 prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2. Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
3. Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah Kota, sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan Otonomi Terbatas.
4. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan Konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan daerah Kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
6. Kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain seperti Badan Otorita, Kawasan Pelabuhan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan, Kawasan Perkotaan Baru, Kawasan Wisata dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom.
7. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
8. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk memelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
9. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.

Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah
1. Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenangan bidang lain tersebut meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
3. Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan tersebut.
4. Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam rangka dekonsentrasi harus disertai dengan pembiayaan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan tersebut.
5. Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya.
6. Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom termasuk juga kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
7. Kewenangan Propinsi sebagai Wilayah Administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah.
8. Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Daerah di wilayah laut meliputi:
a. Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut;
b. Pengaturan kepentingan administratif;
c. Pengaturan tata ruang;
d. Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah; dan
e. Bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.
9. Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut adalah sejauh sepertiga dari batas laut Daerah Propinsi. Pengaturan lebih lanjut mengenai batas laut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
10. Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semua kewenangan pemerintahan selain kewenangan yang dikecualikan seperti kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain yang mencakup kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
11. Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak mencakup kewenangan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Propinsi. Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
12. Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalam rangka tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada Pemerintah. Setiap penugasan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber-sumber Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan desentralisasi meliputi:
1. PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
• Hasil pajak daerah
• Hasil restribusi daerah
• Hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
• Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,antara lain hasil penjualan asset daerah dan jasa giro
2. DANA PERIMBANGAN
• Dana Bagi Hasil
• Dana Alokasi Umum (DAU)
• Dana Alokasi Khusus
3. PINJAMAN DAERAH
• Pinjaman Dalam Negeri
1. Pemerintah pusat
2. Lembaga keuangan bank
3. Lembaga keuangan bukan bank
4. Masyarakat (penerbitan obligasi daerah)
• Pinjaman Luar Negeri
1. Pinjaman bilateral
2. Pinjaman multilateral
4. Lain-lain pendapatan daerah yang sah;
• hibah atau penerimaan dari daerah propinsi atau daerah Kabupaten/Kota lainnya,
• penerimaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pemikiran Ekonomi DR. M. Umar Chapra

BAB I
PENDAHULUAN


I.1. Latar Belakang
Ketika sosialisme runtuh yang ditandainya dengan runtuhnya Uni Soviet sebagai penopang utamanya, apakah ini berarti bahwa kapitalisme sebagai antitesis sosialisme dan konsep negara kesejahteraan sudah “menang” sebagai sebuah sistem ekonomi? Pada kenyataannya tidak. Kedua sistem ini sama dengan sosialisme, yaitu gagal menciptakan kesejahteraan umat manusia yang sebenarnya merupakan cita-cita dari ketiga sistem ini. Lalu dimanakah letak kesalahannya? Sistem apakah yang paling representatif untuk menciptakan kesejahteraan umat manusia?
Dr. M. Umar Chapra dengan pengalamannya yang luas dalam pengajaran dan riset bidang ekonomi serta pemahamannya yang bagus tentang syariat Islam, mengajukan bahwa hanya Islamlah sebagai sistem alternatif yang paling tepat untuk menciptakan kesejahteraan umat manusia. Ia tidak hanya membahas aspek teoritisnya saja, melainkan juga aspek aplikasinya sehingga gagasan-gagasannya cukup realistis untuk dioperasionalkan dalam kehidupan nyata.

I.2. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, penulis memaparkan mengenai :
1. Riwayat hidup DR. M. Umar Chapra.
2. Hasil-hasil karya DR. M. Umar Chapra.
3. Pemikiran ekonomi Islam DR. M. Umar Chapra.

I.3. Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar dapat memberikan manfaat khususnya bagi penulis sendiri dan umumnya bagi masyarakat, yaitu :
1. Dapat mengetahui riwayat hidup DR. M. Umar Chapra.
2. Dapat mengetahui hasil-hasil karya DR. M. Umar Chapra.
3. Dapat mengetahui hasil-hasil pemikiran DR. M. Umar Chapra di bidang ekonomi Islam.

BAB II
PEMBAHASAN


II.1 Riwayat hidup DR. M. Umar Chapra

Umer Chapra lahir pada tangal 1 februari 1933 di pakistan. Ayahnya bernama Abdul Karim Chapra. Chapra dilahirkan dalam keluarga yang taat beragama, sehingga ia tumbuh menjadi sosok yang mempunyai karakter yang baik. Keluarganya termasuk orang yang berkcukupan yang memungkinkan ia mendapatkan pendidikan yang baik pula. Masa kecilnya ia ahbiskan ditanah kelahirannya hingga berumur 15 tahun. Kemudian ia pindah ke Karachi untuk meneruskan pendidikannya disana sampai meraih gelar Ph.D dari universitas Minnesota. Dalam umurnya yang ke 29 ia mengakhiri masa lajangnya dengan menikahi Khoirunnisa jamal mundia tahun 1962.
Dalam karir intelektualnya DR. M. Umer Chapra mengawalinya ketika mendapatkan medali emas dari universitas Sind pada tahun 1950 dengan prestasi yang diraihnya sebagi urutan pertam,a dalm ujian masuk dari 25.000 mahasiswa. Setelah mraih gelar S2 dari Universitas karachio pada tahun 1954 dan 1956 karir akademisnya berada pada tingkat tertinggi ketika meraih gelar doktoralnya di Minnesota Minepolis. Pembimbingnya Prof. Harlan Smith, memuji bahwa Chapra adalah seorang yang baik hati dan mempunyai karakter yang baik dan kecemerlangan akademis. Menurut Profesor ini Chapra adalah orang yang terbaik yang pernah dikenalnya bukan hanya dikalangan mahasiswa namun juga seluruh fakultas.
DR. Umer Chapra terlibat dalam berbagai organisasi dan pusat penelitian yang berkonsentrasi ekonomi islam. Beliau menjadi penasehat pada Islamic Research and Training Institute (IRTI) dari IDB Jeddah. Sebelumnya ia menduduki posisi di Saudi Arabian Monetery Agency (SAMA) Riyadh selama hampir 35 tahun sebagai penasehat peneliti senior. Lebih kurang selama 45 tahun beliau menduduki profesi diberbagai lembaga yang berkaitan dengan persoalan ekonomi diantaranya 2 tahun di Pakistan, 6 tahun di USA, dan 37 tahun di Arab Saudi. Selain profesinya itu banyak kegiatan yang dikutinya antara lain yang diselenggarkan IMF, IBRD, OPEC, IDB, OIC dll.
Beliau sangat berperan dalam perkembangan ekonomi islam . ide ide cemerlangnya banyak tertuang dalam karangan-karangannya. Kemudian karena pengabdiannya ini beliau mendapatkan penghargaan dari Islamic Development Bank dan dari King Faisal International Award. Kedua penghargaan ini diperoleh pada tahun 1989.

II.2. Hasil-hasil karya DR. M. Umar Chapra

Umar Chapra menerbitkan 11 buku, 60 karya ilmiah dan 9 resensi buku, belum artikel lepas di berbagai jurnal dan media massa. Buku dan karya ilmiahnya banyak diterjemahkan dalam berbagai bahasa termasuk juga bahasa Indonesia .
Buku pertamanya, Towards a Just Monetary System, dikatakan oleh Profesor Rodney Wilson dari Universitas Durham, Inggris, sebagai “Presentasi terbaik terhadap teori moneter Islam sampai saat ini” dalam Bulletin of the British Society for Middle Eastern Studies (2/1985, pp.224-5).
Buku ini adalah salah satu fondasi intelektual dalam subjek ekonomi Islam dan pemikiran ekonomi Muslim modern. Inilah buku yang menjadi buku teks wajib di sejumlah universitas dalam subjek ekonomi Islam.
Buku keduanya, Islam and the Economic Challenge, dideklarasikan oleh ekonom besar Amerika, Profesor Kenneth Boulding, dalam resensi pre-publikasinya, sebagai analisa brilian dalam kebaikan serta kecacatan kapitalisme, sosialisme, dan negara maju. Kenneth juga menilai buku ini merupakan kontribusi penting dalam pemahaman Islam bagi kaum Muslim maupun non-Muslim. Buku ini telah diresensikan dalam berbagai jurnal ekonomi barat. Profesor Louis Baeck, meresensikan buku ini di dalam Economic Journal dari Royal Economic Society: “ Buku ini telah ditulis dengan sangat baik dan menawarkan keseimbangan literatur sintesis dalam ekonomi Islam kontemporer. Membaca buku ini akan menjadi tantangan intelektual sehat bagi ekonom barat. “ (September 1993, hal. 1350).
Profesor Timur Kuran dari Universitas South Carolina, mereview buku ini dalam Journal of Economic Literature untuk American Economic Assosiation. Buku ini menonjol sebagai eksposisi yang jelas dari keterbukaan pasar Ekonomi Islam. Kritiknya terhadap sistim ekonomi yang ada secara tidak biasa diungkap dengan pintar dan mempunyai dokumentasi yang baik. Chapra, menurutnya telah membaca banyak tentang kapitalisme dan sosialisme sehingga kritiknya berbobot. Dan, Profesor Kuran merekomendasikan buku ini sebagai panduan sempurna dalam pemahaman ekonomi Islam.
Disamping itu, ada buku-buku karya Umer Chapra yang lainnya, seperti Islam dan Tantangan Ekonomi, Islam dan Pembangunan Ekonomi, Masa Depan Ekonomi: Sebuah Perspektif Islam.
Sementara artikel yang pernah ditulis Umer Chapra antara lain:
1. Monetary management in an Islamic economy, New Horizon, London, 1994.
2. Islam and the international debt problem, Journal of Islamic Studies, 1992.
3. The role of islamic banks in non-muslims countries. Journal Institute of Muslim Minority Affair, 1992.
4. The need for a new Economic System, Review of Islamic Economics/ Mahallath Buhuth al-Iqtishad al-Islami, 1991.
5. The Prohibition of Riba in Islam: an Evaluation of Some Objections, American Journal of Islamic Studies, 1984.

II.3. Pemikiran ekonomi DR. M. Umar Chapra

A. Kapitalisme
Kapitalisme adalah suatu system ekonomi yang secara jelas ditandai oleh berkuasanya “kapital”. Ciri utama dari system kapitalisme ini adalah tidak adanya perencaan ekonomi sentral. Harga pasar yang dijadikan dasar keputusan dan perhitungan unit yang diproduksi, pada umumnya tidak ditentukan oleh pemerintah dalam kondisi yang bersaing. Semua ini adalah hasil dari kekuatan pasar. Dengan tidak adanya perencanaan terpusat mengandung arti adanya kekuasaan konsumen dalam memperoleh keuntungan.
Kelemahan-kelemahan kapitalisme :
• Menempatkan kepentingan pribadi diatas kepentingan social. Adam Smith berpendapat bahwa melayani kepentingan diri sendiri oleh individu pada hakikatnya adalah melayani kepentingan sosial.
• Mengesampingkan peran nilai moral sebagai alat filterisasi dalam alokasi dan distribusi sumber daya.
• Memunculkan paham materialisme.
Alasan utama mengapa kapitalisme gagal dalam mengaktualisasikan tujuan-tujuan yang secara sosial diinginkan, ialah karena adanya konflik antara tujuan-tujuan masyarakat dan pandangan dunia dengan strategi kapitalisme. Tujuan-tujuannya memang humanitarian, didasarkan pada fondasi-fondasi moral, tetapi pandangan dunia dan strateginya adalah Darwinisme sosial. Klaim adanya keharmonisan antara kepentingan individu dan umum pada hakikatnya didasarkan pada asumsi-asumsi tertentu mengenai kondisi-kondisi latar belakang yang salah dan tidak realistis, sehingga tidak pernah terbukti. Mengingat kondisi latar belakang ini tidak secara terang-terangan dituturkan dalam literatur ekonomi, maka secara normal tidak dapat dirasakan bagaimana ketiadaannya akan menyebabkan kegagalan dalam merealisasikan “efisiensi” dan “pemerataan” dalam alokasi sumber daya langka, yang dikaitkan dengan tujuan-tujuan humanitarian masyarakat dan bukan terhadap Darwinisme sosial.

B. Sosialisme
Sebenarnya dapat kita lihat bahwa sistem sosialisme hanyalah sisi lain dari koin yang sama. Keduanya sama-sama membawa masalah pada ekonomi dunia saat ini. Seperti sistem pasar, sistem sosialis juga gagal mencapai efisiensi dan keadilan.
Tema utama sistem sosialis sebenarnya, menurut Chapra, adalah untuk menghilangkan bentuk-bentuk eksploitasi dan penyingkiran dalam sistem kapitalisme. Dengan demikian, diharapkan setiap individu tidak hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri. Dalam sistem ini private property dan mekanisme pasar dihapus digantikan dengan kepemilikan negara untuk semua produksi dan perencanaan yang terpusat
Dalam ulasan tentang berbagai kesalahan asumsi pada sistem sosialis, Chapra menjelaskan bahwa sistem ini gagal menyediakan karakteristik-karakteristik yang harus dimiliki sebuah sistem. Untuk mekanisme filter yang menyaring semua klaim terhadap sumber daya agar terjadi keseimbangan dan ketepatan penggunanaan sumberdaya, justru sistem sosialis menunjukkan ketidakpercayaan secara penuh kepada kemampuan manusia mengelola kepemilikan pribadi.
Untuk karakteristik sistem motivasi yang harus mampu mendorong semua individu untuk memberikan upaya terbaiknya, justru sistem sosialis tidak akan mampu mendorong semua individu untuk memberikan upaya terbaiknya. Ini disebabkan karena perencanaan yang tersentralisasi, pelarangan hak milik pribadi, dan pengendalian penuh atas harga-harga oleh pemerintah.


C. Negara Kesejahteraan
Negara kesejahteraan memperoleh momentum setelah depresi yang terjadi pada tahun 1930 di amerika dan sebagai respon terhadap tantangan kapitalisme dan kesulitan-kesulitan yang terjadi karena depresi dan perang. Falsafah yang mendasarinya menunjukkan suatu gerakan menjauhi prinsip-prinsip Darwinisme sosial dari kapitalisme laissez-faire dan menuju kepada kepercayaan bahwa kesejahteraan individu merupakan sasaran yang teramat penting, yang realisasinya diserahkan kepada operasi kekuatan-kekuatan pasar. Falsafah ini berati merupakan pengakuan formal-formal utama ekonomi bahwa kemiskinan dan ketidakmampuan seseorangmemenuhi kebutuhannya tidaklah berarti bukti kegagalan individu tersebut.
Paham ini menuntut peran negara yang lebih aktif dalam bidang ekonomi dibandingkan peranannya dibawah paham kapitalisme laissez-faire. Walaupun tujuan negara sejahtera berperikemanusiaan, namun ia tidak bisa membangun strategi yang efektif untuk mencapai tujuannya. Problem ini muncul karena negara sejahtera menhadapi kekurangan sumber daya sebagaimana yang dihadapi oleh negara-negara lain. Apabila negara sejahtera meningkatkan pemanfaatannya atau sumber daya itu melalui pelayanan kesejahteraan, ia harus menurunkan pemanfaatan lain ke atas sumber-sumber daya.

D. Ilmu Ekonomi Islam
Umar Chapra mendefenisikan ekonomi islam sebagai suatu cabang pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui suatu alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka yang seirama dengan maqasid, tampa mengekang kebebasan individu,menciptakan ketidakseimbangan makro ekonomi dan ekologi yang berkepanjangan, atau melemahkan solidaritas keluarga dan social serta jaringan moral masyarakat.
Ekonomi islam di tetapkan bertujuan untuk memelihara kemaslahatan umat manusia,kemaslahatan hidup tersebut berkembang dan dinamis mengikuti perkembangan dan dinamika hidup umat manusia, formulasi ekonomi yang tersurat di dalam al-qur’an dan al-hadist,tidak mengatur seluruh persoalan hidup umat manusia yang berkembang tersebut secara eksplisit. Oleh karena itu, dalam rangka mengakomodir sebagai persoalan hidup termasuk persoalan ekonomi di setiap tempat dan masa, sehingga kemaslahatan umat manusia terpelihara.
Oleh karena itu tugas yang akan di pikul oleh ilmu ekonomi islam jauh lebih besar dari pada yang di emban oleh ilmu ekonomi konvensional, tugasnya yaitu:
1. mempelajari prilaku aktual individu dan kelompok, perusahaan, pasar dan pemerintah.
2. ilmu ekonomi islam adalah menunjukan jenis perilaku yang diperlukan untuk mewujudkan sasaran yang di kehendaki.
3. ilmu ekonomi islam adalah memberikan penjelasan mengapa para agen ekonomi bertindak seperti itu dan tidak sesuai dengan yang di haruskan.
4. mengajukan suatu strategi bagi perubahan sosio ekonomi dan politik suatu strategi yang dapat membantu membawa prilaku semua pemain di pasar yang mempunyai pengaruh pada lokasi dan distribisi sumber-sumber daya sedekat mungkin dengan kondisi yang di perlukan untuk merealisasikan tujuan.

Dengan demikian, ilmu ekonomi islam harus bergerak melebihi batas-batas fungsi deskriptif, penjelasan dan prediktif seperti dalam ilmu ekonomi konvensional kepada suatu analisis semua variable yang relevan dan kebijakan-kebijakan yang di perlukan untuk merelealisasikan maqashid.

1. Prinsip – prinsip paradigma islam
a. Rational Ekonomic Man
Mainstream pemikiran Islam sangat jelas dalam mencirikan tingkah laku rasional yang bertujuan agar mampu mempergunakan sumber daya karunia Allah dengan cara yang dapat menjamin kesejahteraan duniawi individu. Kekayaan menurut islam akan membangkitkan berbuat salah salah atau mengajak pada pemborosan, keangkuhan dan ketidakadilan yang harus dikecam keras. Sedangkan kemiskinan telah dianggap sebagai hal tidak disukai karena menumbulkan ketidakmampuan dan kelemahan.
b. Positivisme
Positivisme dalam ekonomi konvensional memiliki arti ”kenetralan mutlak antara seluruh tujuan”atau ”beban dari posisi etika atau pertimbangan-pertimbangan normatif”. Hal ini berseberangan dengan islam. Para ulama telah mengakui bahwa al Quran dan Sunnah telah menjelaskan bahwa seluruh sumber daya adalah amanah dari Allah dan manusia akan diminta pertanggungjawabannya.
c. Keadilan
Harun Ar Rasyid mengatakan bahwa memperbaiki kesalahan dengan menegakkan keadilan dan mengikis keadilan akan meningkatkan pendapataaan pajak, mengeskalasi pembangunan negara, serta akan membawa berkah yang menambah kebajikan di akhirat. Ibnu Khaldun juga mengatakan bahwa mustahil bagi sebuah negara untuk dapat berkembang tanpa keadilan.
d. Pareto Optimum
Dalam islam penggunaan sumber daya yang paling efisien diartikan dengan maqashid. Setiap perekonomian dianggap telah mencapai efisiensi yang optimum bila telah menggunakan seluruh potensi sumber daya manusia dan materi yang terbatas sehingga kualitas barang dan jasa maksimum dapat memuaskan kebutuhan.
e. Intervensi Negara
Al Mawardi telah mengatakan bahwa keberadaan sebuah pemerintahan yang efektif sangat dibutuhkan untuk mencegah kedzaliman dan pelanggaran. Nizam al Mulk menyebutkan bahwa tugas dan tanggung jawab negara atau penguasa adalah menjamin keadilan.dan menjalankan segala sesuatu yang penting untuk meraih kemakmuran masyarakat luas.

2. Elemen – elemen starategis yang penting dalam ekonomi islam
1. Penyaringan yang merata atas klaim yang berlebihan
Masalah yang dihadapi setiap masyarakat adalah bagaimana menyaring klaim-klaim yang tidak terbatas terhadap sumber-sumber daya yang ada. Agar terciptanya pemerataan terhadap sumber daya yang ada, maka islam adalah filter supaya terciptanya pemerataan tersebut.
2. Motivasi
Masalah selanjutnya yang dihadapi adalah bagaimana memotivasi individu untuk melayani kepentingan social karena setiap individu selalu ingin melayani dan memenuhi kepentingannya sendiri. Menurut pendekatan islam, melayani kepentingan sosial pada hakikatnya adalah melayani kepentingan diri sendiri, harus ada harmonisasi antara kepentingan individu dengan kepentingan sosial .


3. Restrukturisasi sosioekonomi
Restrukturisasi dilakukan dengan cara memperkuat nilai-nilai moral dan mereformasi sistem perekonomian agar terciptanya kestabilan ekonomi.
4. Peran Negara
Restrukturisasi tidak mungkin dapat dilaksanakan secara efektif apabila tidak adanya peran Negara atau pemerintah. Dalam hal ini pemerintah harus berperan positif dan berorientasi pada sasaran di dalam ekonomi.

3. Lima tindakan kebijakan
Ada lima tindakan kebijakan yang diajukan bagi pembangunan yang disertai dengan keadilan dan stabilitas, yaitu :
1. memberikan kenyamanan kepada faktor manusia .
2. mereduksi konsentrasi kekayaan.
3. melakukan restrukturisasi ekonomi
4. melakukan restrukturisasi keuangan.
5. rencana kebijakan strategis.
Di antara tindakan-tindakan kebijakan ini mungkin sudah sangat akrab bagi mereka yang sudah bergelut dalam literatur pembangunan. Akan tetapi, yang lebih penting adalah injeksi dimensi moral ke dalam parameter pembangunan. Tanpa sebuah integrasi moral, tidak mungkin dapat diwujudkan adanya efisiensi atau pemerataan seperti yang sudah didefinisikan diatas.

4. Keuangan Publik
a. Zakat
Zakat merupakan kewajiban religius bagi seorang muslim sebagaimana shalat, puasa dan naik haji, yang harus dikeluarkan sebagai proporsi tertentu terhadap kekayaan atau output bersihnya. Hasil zakat ini tidak bias dibelanjakan oleh pemerintah sekehendak hatinya sendiri. Namun demikian, pemerintahan islam harus tetap menjaga dan memainkan peranan penting dalam memberikan kepastian dijalankannya nilai-nilai islam.
Agar zakat memainkan peranannya secara berarti, sejumlah ilmuan menyarankan bahwa zakat ini seharusnya menjadi suplemen pendapatan yang permanen hanya bagi orang-orang yang tidak mampu menghasilkan pendapatan yang cukup melalui usaha-usahanya sendiri. Untuk kepentingan lainnya, zakat dipergunakan hanya untuk menyediakan pelatihan dan modal unggulan baik secara kredit yang bebas bunga ataupun sebagai bantuan untuk membuat mereka mampu membentuk usaha-usaha kecil sehingga dapat berusaha mandiri

b. Pajak
Pemberlakuan pajak harus adil dan selaras dengan semangat islam. Sistem pajak yang adil harus memenuhi 3 kriteria, yaitu :
1. Pajak harus dipungut untuk membiayai hal-hal yang benar-benar dianggap perlu dan untuk kepentingan mewujudkan maqashid.
2. Beban pajak tidak boleh terlalu memberatkan dibandingkan dengan kemampuan orang yang memikulnya.
3. hasil pajak harus dibelanjakan secara hati-hati sesuai dengan tujuan awal dari pengumpulan pajak tersebut.

c. Prinsip-Prinsip Pengeluaran
Ada enam prinsip umum untuk membantu memberikan dasar yang rasional dan konsisten mengenai belanja publik, yaitu :
1. Kriteria utama untuk semua alokasi pengeluaran adalah untuk kemaslahatan masyarakat.
2. penghapusan kesulitan hidup dan penderitaan harus diutamakan dari pada penyediaan rasa tentram.
3. kepentingan mayoritas yang lebih besar harus didahulukan dari pada kepentingan minoritas yang lebih sedikit.
4. Pengorbanan individu dapat dilakukan untuk menyelamatkan pengorbanan atau kerugian publik.
5. Siapapun yang menerima manfaat harus menanggung biayanya.
6. sesuatu dimana tanpa sesuatu tersebut kewajiban tidak dapat terpenuhi, maka sesuatu itu hukumnya wajib.
BAB III
PENUTUP


III.1. Kesimpulan
Umar Chapra adalah seorang pemikir ekonomi islam abad modern. Beliau sangat berperan dalam perkembangan ekonomi islam. ide ide cemerlangnya banyak tertuang dalam karangan-karangannya.
Umar Chapra mendefenisikan ekonomi islam sebagai suatu cabang pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui suatu alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka yang seirama dengan maqasid, tampa mengekang kebebasan individu,menciptakan ketidakseimbangan makro ekonomi dan ekologi yang berkepanjangan, atau melemahkan solidaritas keluarga dan social serta jaringan moral masyarakat.
Ekonomi islam di tetapkan bertujuan untuk memelihara kemaslahatan umat manusia,kemaslahatan hidup tersebut berkembang dan dinamis mengikuti perkembangan dan dinamika hidup umat manusia, formulasi ekonomi yang tersurat di dalam al-qur’an dan al-hadist,tidak mengatur seluruh persoalan hidup umat manusia yang berkembang tersebut secara eksplisit. Oleh karena itu, dalam rangka mengakomodir sebagai persoalan hidup termasuk persoalan ekonomi di setiap tempat dan masa, sehingga kemaslahatan umat manusia terpelihara.
Elemen – elemen starategis yang penting dalam ekonomi islam
1. Penyaringan yang merata atas klaim yang berlebihan
2. Motivasi
3. Restrukturisasi sosioekonomi
4. Peran Negara
Menurut Umar Chapra, ada lima tindakan kebijakan yang diajukan bagi pembangunan yang disertai dengan keadilan dan stabilitas, yaitu :
1. memberikan kenyamanan kepada faktor manusia .
2. mereduksi konsentrasi kekayaan.
3. melakukan restrukturisasi ekonomi
4. melakukan restrukturisasi keuangan.
5. rencana kebijakan strategis.
Di antara tindakan-tindakan kebijakan ini mungkin sudah sangat akrab bagi mereka yang sudah bergelut dalam literatur pembangunan. Akan tetapi, yang lebih penting adalah injeksi dimensi moral ke dalam parameter pembangunan. Tanpa sebuah integrasi moral, tidak mungkin dapat diwujudkan adanya efisiensi atau pemerataan seperti yang sudah didefinisikan diatas.

III.2. Saran
Dengan adanya makalah ini, yang membahas tentang “Pemikiran Ekonomi DR. M. Umar Chapra”, penulis berharap agar kita semua mengetahui seluk beluk sejarah perekonomian islam dan pemikiran-pemikiran penting para tokoh-tokoh ekonomi islam. Dan selanjutnya, penulis berharap agar pemikiran-pemikiran para tokoh tersebut dapat kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam kegiatan perekonomian. Mudah-mudahan, perekonomian bangsa kita yang saat ini dikuasai oleh kaum kapitalis-neoliberalisme yang mengakibatkan ketidakadilan dimana-mana, terutama bagi rakyat kecil, bisa diminimalisir dan digantikan oleh sistem ekonomi islam yang menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Marilah kita berjuang secara bersama-sama agar ketidakadilan ini terhapuskan dari bumi Indonesia yang kita cintai ini, ekonomi islam adalah jawaban yang tepat untuk merealisasikan itu semua.