Senin, 18 Oktober 2010

Asuransi Syariah

ILHAM SIDIK
09.202.029
EKONOMI ISLAM/PERBANKAN SYARIAH
STAIN BATUSANGKAR


ASURANSI SYARIAH

A. Definisi dan perkembangan asuransi syariah

Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa populer dan diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan”. Echols dan Shadilly memaknai kata insurance dengan (a) asuransi, dan (b) jaminan. Dalam bahasa Belanda biasa disebut dengan istilah assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan).
Dalam bahasa Arab istilah asuransi biasa diungkapkan dengan kata at-tamin yang secara bahasa berarti tuma’ninatun nafsi wa zawalul khauf, tenangnya jiwa dan hilangnya rasanya takut. Maksudnya, orang yang ikut dalam kegiatan asuransi, jiwanya akan tenang dan tidak ada rasa takut ataupun was-was dalam menjalani kehidupan, karena ada pihak yang memberikan jaminan atau pertanggungan. Hal ini sama dengan seseorang yang sedang kuliah atau sekolah yang keperluan sehari-harinya ada yang menjamin dalam pelaksanaan kuliah dia akan merasa tenang dan tidak perlu kuatir. Berbeda dengan seseorang yang menjalani kuliah tanpa adanya jaminan dari orang tua atau orang lain, kuliah sambil kerja, orang tersebut menjalani kuliah tidak tenang dan ada perasaan kuatir, karena harus mencari biaya sendiri selama kuliah.
Mengenai definisi asuransi secara baku dapat dilacak dari peraturan (perundang-undangan) dan beberapa buku yang berkaitan dengan asuransi, seperti yang tertulis di bawah ini:
Muhammad Muslehuddin dalam bukunya Insurance and Islamic Law mengadopsi pengertian asuransi dari Encyclopaedia Britanica sebagai suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang, yang dapat tertimpa kerugian, guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan, sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang di antara mereka maka beban kerugian tersebut akan disebarkan ke seluruh kelompok.
Lebih jauh Muslehuddin menjelaskan pengertian asuransi dalam sudut pandang yang berbeda, serta mengalami kesimpangsiuran. Ada yang mendefinisikan asuransi sebagai perangkat untuk menghadapi kerugian, dan ada yang mengatakannya sebagai persiapan menghadapi risiko. Dilihat dari signifikansi kerugian, Adam Smith berpendapat bahwa asuransi dengan menyebarkan beban kerugian kepada orang banyak, membuat kerugian menjadi ringan dan mudah bagi seluruh masyarakat.
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa asuransi (Ar: at-ta’min) adalah “transaksi perjanjian antara dua pihak; pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.”
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah “suatu perjanjian (timbal balik), dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya, karena suatu peristiwa tak tentu (onzeker vooral).”
Asuransi menurut UU RI No. 2 th. 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Sedangkan pengertian asuransi syariah menurut fatwa DSN-MUI, yang lebih dikenal dengan ta’min, takaful, atau tadhamun adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah .
Dari definisi asuransi syariah di atas jelas bahwa pertama, asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Pada asuransi syariah setiap peserta sejak awal bermaksud saling menolong dan melindungi satu dengan yang lain dengan menyisihkan dananya sebagai iuran kebajikan yang disebut tabarru’. Jadi sistem ini tidak menggunakan pengalihan risiko (transfer of risk) dimana tertanggung harus membayar premi, tetapi lebih merupakan pembagian risiko (sharing of risk) di mana para peserta saling menanggung. Kedua, akad yang digunakan dalam asuransi syariah harus selaras dengan hukum Islam (syari’ah), artinya akad yang dilakukan harus terhindar dari riba, gharar (ketidak jelasan dana), dan maisir (gambling), di samping itu investasi dana harus pada obyek yang halal-thoyibah.




Perkembangan asuransi syariah
Asuransi syariah pertama di Indonesia berdiri pada tahun 1994, hal ini dilakukan sebagai solusi agar praktik asuransi dilakukan dengan prinsip syariah dan jauh dari konsep magrib (maisir, gharar dan riba). Kemudian, sebagai pelopornya berdirilah PT Asuransi Takaful Keluarga yang sekarang dikenal dengan Takaful Indonesia. Setelah Takaful pertama berdiri, mulailah bermunculan takaful-takaful lain, seperti Takaful Mubarak. Takaful Indonesia sendiri telah banyak membuka cabang di berbagai kota di Indonesia. Pada tahun 2008, mengalami perkembangan yang signifikan. Di akhir tahun 2008, aset asuransi syariah mencapai Rp 1,1 triliun , meningkat 2 kali lipat dibandingkan tahun 2007 yang besarnya hanya Rp 511 miliar. Kemudian, AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) menargetkan bahwa aset asuransi meningkat sampai dengan 2% yaitu Rp 2 triliun pada akhir 2009. Sedangkan di Arab Saudi pertumbuhan asetnya mencapai 20%-25% per tahun.
B. Dasar hukum

• Surat Yusuf :43-49 “Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan.
• Surat Al-Baqarah :188 Firman Allah “...dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu (al:Baqarah:188)
• Al Hasyr:18 Artinya :”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Alloh dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang engkau kerjakan

C. Prinsip-prinsip asuransi syariah

Kehidupan seorang Muslim tidak bisa dilepaskan dari prinsip prinsip yang ditetapkan oleh Allah Swt.Termasuk didalamnya kegiatan bermuamalat,salah satunya berasuransi.Mengingat Pentingnya Asuransi sebagai salah satu Elemen Perekonomian terutama dalam Keluarga,dalam hal menghadapi suatu Musibah yang tak terduga,serta masih minimnya pengetahuan banyak Umat Muslim di Indonesia,maka saya akan menuliskan beberapa hal tentang prinsip berasuransi dalam Islam.Tulisan ini diambil dari ustadz Rikza Maulan Lc., M.Ag,dengan beberapa editing yang Insya Allah tidak mengurangi maksud yang sama.
1. Prinsip Tauhid
Tauhid merupakan prinsip dasar dalam asuransi syariah. Setiap muslim, dalam menjalankan kegiatan kehidupannya selalu berpedoman kepada Allah Swt sehingga setiap pijakan dan dasarnya adalah wujud dari penghambaan kepada Sang Khalik. Allah SWT berfirman (QS. Ad-Dzariyat/51:56) Dan (tidaklah) Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Dengan Berprinsip kepada Ketauhidan Allah Swt, seorang muslim dalam menjalankan aktivitas ekonominya merupakan suatu bentuk ibadah dan penghambaan kepada Allah SWT.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip kedua adalah keadilan. Keadilan harus terpenuhi antara pihak-pihak yang terkait dengan akad asuransi, khususnya dalam menempatkan hak dan kewajiban antara nasabah dengan perusahaan asuransi syariah. Nasabah harus menyadari kewajibannya untuk selalu membayar premi (kontribusi) dalam jumlah tertentu kepada perusahaan asuransi syariah dan memiliki hak untuk mendapatkan sejumlah dana santunan jika terjadi Musibah yang mengakibatkan kerugian. Sementara Perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai lembaga pengelola dana berkewajiban membayar klaim (dana santunan) kepada nasabah. Di sisi lain, keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan asuransi dari hasil investasi dana nasabah harus dibagi sesuai dengan akad yang telah disepakati sejak awal. Allah SWT berfirman :
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Maidah/5:8)
3. Tolong Menolong

Prinsip ketiga dalam asuransi syariah adalah harus didasari dengan semangat tolong menolong (ta'awun) antara sesama nasabah. Seorang peserta sejak awal sudah harus ³dikondisikan" mempunyai niat daan motivasi untuk saling membantu dan meringankan beban peserta lainnya yang mendapatkan musibah. Allah SWT berfirman :
Dan tolong menolonglah kalian dalam mengerjakan kebaikan dan takwa, dan janganlah kalian tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. (QS. Al-Maidah : 2)
4. Kerjasama
Prinsip Keempat adalah kerjasama. Kerjasama dalam asuransi syariah dapat berwujud dalam bentuk akad (kontrak) yang dijadikan acuan antara kedua belah pihak yang terlibat, yaitu antara nasabah dengan perusahaan asuransi syariah. Demikian juga antara nasabah dengan nasabah lainnya, atau antara ketiganya secara bersamaan. Kerjasama yang baik antara nasabah dengan perusahaan asuransi syariah, atau antara sesama nasabah akan menciptakan suasana yang baik dalam menolong antar sesama peserta, tidak terkecuali kepada pihak lain yang membutuhkan ³bantuan", seperti kaum dhu'afa melalui micro insurance, dsb
5. Amanah
Prinsip Kelima dalam asuransi syariah adalah amanah. Baik perusahaan asuransi syriah maupun nasabah dituntut untuk selalu amanah. Seperti perusahaan harus benar-benar menjelaskan produknya secara detail dan gamblang, sehingga tidak terjadi kekecewaan nasabah di kemudian hari. Demikian juga sebaliknya nasabah juga perlu amanah dalam memberikan informasi terkait tentang diri atau kerugian yang dialaminya. Rasulullah SAW bersabda :
Seorang pebisnis yang jujur lagi amanah, kelak dikumpulkan bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada'. (HR. Turmudzi)
6. Kerelaan (Ridha)
Prinsip keenam asuransi syariah adalah kerelaan. Kerelaan inilah yang pada akhirnya membuahkan konsep ta'awun (saling tolong menolong) antara sesama nasabah. Dimana nasabah saling mengikhlaskan sebagian dananya untuk didermakan kepada nasabah lainnya yang tertimpa musibah.
7.Larangan Riba
Prinsip ketujuh dalam asuransi syariah adalah menghindari riba. riba merupakan bentuk transaksi yang sangat bathil, dan memiliki dosa paling besar. Asuransi syariah harus terhidar dari unsur riba, dalam sistem operasionalnya. Baik operasional internal dalam pengelolaan dana, maupun eksternal, seperti investasi, dsb. Secara bahasa, Riba adalah tambahan. Sedangkan dari segi istilah, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Rasulullah SAW bersabda Rasulullah SAW melaknat para pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, saksinya. Dan beliau bersabda, mereka semua adalah sama." (HR. Muslim)

8 Larangan Maisir
Prinsip ke delapan adalah menghindari adanya unsur maisir (judi) dalam operasionalnya. Unsur judi diantara bentuknya adalah seperti adanya salah satu pihak yang untung tetapi ada pula pihak lain yang rugi.Diantara bentuk perjudian dalam asuransi adalah nasabah berkewajiban membayar premi, sedangkan perusahaan berkewajiban membayar klaim (bila terjadi kerugian). Jika tidak terjadi musibah, maka seolah premi hilang dan secara otomatis akan menjadi milik perusahaan asuransi. sedangkan jika terjadi musibah, perusahaan berkewajiban membayar klaim yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan premi yang dibayar nasabah. Meskipun tidak murni seperti judi, namun transaksi semacam ini dalam kacamata fiqh Islam sudah masuk dalam kategori maisir, atau paling tidak mengandung unsur maisir ( perjudian )
9. Larangan Gharar dan ketidak pastian
Prinsip kesembilan adalah menghindarkan diri dari gharar (ketidakpastian). Secara umum gharar adalah sesuatu yang mungkin ada atau mungkin tidak ada, atau sesuatu yang tidak diketahui hasilnya. Dalam asuransi gharar dapat terjadi pada ketidak jelasan ada atau tidaknya ³klaim/ pertanggungan´ atau manfaat yang akan diperoleh nasabah dari perusahaan asuransi. Karena keberadaan klaim/ pertanggungan tersebut terkait dengan ada tidaknya resiko. Jika resiko terjadi, klaim didapatkan, dan jika resiko tidak terjadi maka klaim tidak akan didapatkan. Hal ini seperti pada jual beli hewan dalam kandungan sebelum induknya mengandung. Meskipun si induk memiliki kemungkinan mengandung. Demikian juga dari ketidak jelasan "seberapa lama" pembayaran premi. Bisa jadi satu tahun, dua tahun, atau tujuh belas tahun.
10.Larangan Risywah ( Suap )
Selain harus menghindari maghrib (masir, gharar dan riba) asuransi syariah juga wajib menjauhkan aspek risywah dalam operasionalnya, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Risywah dapat terjadi diantaranya seperti dalam klaim, baik antara nasabah dengan "oknum" asuransi syariah, atau juga dengan pihak ketiga rumah sakit, bengkel, dsb. Risywah juga dapat terjadi dalam "mencari" objek pemasaran, seperti ke perusahaan-perusahaan, instansi pemerintah dsb. Dan hal ini harus dihindarkan dalam segala opersional asuransi syariah. Kendatipun sangat berat untuk dilakukan di Indonesia yang memiliki iklim bisnis yang cukup buruk. Namun dengan keyakinan dan niatan yang baik, Insya Allah akan bisa dilaksanakan.

D. Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

No Materi Pembeda Asuransi Syariah Asuransi Konvensional
1 Akad Tolong-menolong Jual-Beli (tabaduli)
2 Kepemilikan dana Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolahnya Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas untuk menentukan investasinya
3 Investasi dana Investasi dana berdasar syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah) Investasi dana berdasarkan bunga (riba)
4 Pembayaran Klaim Dari rekening tabaru’ (dana sosial) seluruh peserta. Dari rekening dana perusahaan
5 Keuntungan Dibagi antara perusahaan dengan peserta, sesuai prinsip bagi hasil Seluruhnya menjadi milik perusahaan
6 Dewan Pengawas Syariah Ada Dewan Pengawas Syariah. Mengawasi manajemen, produk dan investasi. Tidak ada

E. Mekanisme pengelolaan dana asuransi syariah

Di dalam operasional asuransi syariah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, bantu-membantu dan melindungi di antara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian tersebut.
Keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari para peserta, yang dikembangkan dengan prinsip mudharabah (sistem bagi hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai yang menjalankan modal. Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati
Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) terbagi dua sistem yaitu:
1. Sistem yang mengandung unsur tabungan
Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada kemampuan peserta. Akan tetapi perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang dapat dibayarkan. Setiap peserta dapat membayar premi tersebut, melalui rekening koran, giro atau membayar langsung. Peserta dapat memilih cara pembayaran, baik tiap bulan, kuartal, semester maupun tahunan.
Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dipisah oleh perusahaan asuransi dalam dua rekening yang berbeda, yaitu
a. Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:
• Perjanjian berakhir
• Peserta mengundurkan diri
• Peserta meninggal dunia
b. Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:
• Peserta meninggal dunia
• Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Tiap keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangi denagn beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi menurut prinsip Al-Mudharabah. Prosentase pembagian mudharabah (bagi hasil) dibuat dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.
2. Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan
Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila:
• Peserta meninggal dunia
• Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Keuntungan dari hasil investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi antara peserta dan perusahaan menurut prinsip Al-Mudharabah dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar