Senin, 18 Oktober 2010

Reksadana Syariah

NAMA : ILHAM SIDIK
NIM : 09.202.029
PRODI : EKONOMI ISLAM/ PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN SYARIAH
STAIN BATUSANGKAR


REKSADANA SYARIAH


A. Pengertian dan jenis-jenis Reksadana Syariah

Pengertian
Reksadana di Inggris dikenal dengan sebutan unit trust yang berarti unit (saham) kepercayaan dan di Amerika dikenal dengan sebutan mutual fund yang berarti dana bersama dan di Jepang dikenal dengan sebutan investment fund yang berarti pengelolaan dana untuk investasi berdasarkan kepercayaan. Secara bahasa reksadana tersusun dari dua konsep, yaitu reksa yang berarti jaga atau pelihara dan konsep dana yang berarti (himpunan) uang. Dengan demikian secara bahasa reksadana berarti kumpulan uang dipelihara.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pasar Modal ReksaDana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Dari definisi tersebut, terdapat tiga unsur penting dalam reksa dana yaitu adanya kumpulan dana masyarakat atau pool of funds, investasi dalam bentuk portofolio efek dan manajer investasi sebagai pengelola dana. Dana yang dikelola oleh manajer investasi adalah dana milik investor. Dalam hal ini manajer investasi adalah pihak yang dipercayakan untuk mengelola dana.
Manajer investasi didefinisikan dalam undang-undang sebagai pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Nasabah disini bisa berarti individu atau institusi misalnya perusahaan, yayasan, dana pensiun atau reksa dana.
Sedangkan yang dimaksud dengan portofolio efek adalah kumpulan (kombinsai) sekuritas atau surat berharga atau efek atau instrumen yang dikelola. Di Indonesia sekuritas-sekuritas yang diperkenankan untuk dibeli adalah yang mendapat pengesahan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal).
Di samping reksadana konvensional, telah hadir pula reksadana syariah. Reksadana syariah merupakan alternatif karena adanya sikap ambivalensi (mendua) pada diri umat Islam, di satu isi ingin menginvestasikan modal yang dimiliki pada reksadana, tetapi di sisi yang lain memiliki ketakutan melanggar ketentuan – ketentuan yang ada dalam syariat Islam. Oleh karena itu, kehadiran reksadana syariah bisa menghindarkan umat Islam dari pelanggaran terhadap syariat Islam, karena reksadana syariah dalam operasionalnya menggunakan prinsip – prinsip syariah. Di samping itu, reksadana syariah hadir sebagai salah satu model dalam rangka mengantisipasi pertumbuhan pasar modal Indonesia. Reksadana syariah merupakan cara mudah bagi investor untuk berinvestasi karena dikelola manajemen profesional, diversifikasi investasi, transparansi informasi, dan likuid.
Menurut Ossama Nassar reksadana syariah atau Islamic Investment Funds adalah:
“Merupakan intermediaries yang membantu surplus unit melakukan penempatan dana yang diinvestasikan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang menginginkan memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih yang dapat dipertanggungjawabkan secara religius, yang memang sejalan sengan prinsip syariah. Karenanya dipenuhinya nilai syariah ini menjadi tujuan paling utama.”
Reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib sl-mal/ rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal dengan pengguna investasi. Dengan demikian, reksadana syariah adalah reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu kepada syariah Islam. Reksadana syariah tidak akan menginvestasikan dananya pada obligasi dari perusahaan yang pengelolaannya atau produknya bertentangan dengan syariah Islam misalnya pabrik minuman beralkohol, industri pertenakan babi, jasa keuangan yang melibatkan riba dalam operasionalnya dan bisnis yang mengandung maksiat.
Reksadana syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapat dijadikan alternatif berinvestasi bagi masyarakat yang menginginkan (+) return dari sumber yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan secara syariah. Tujuan utama reksadana syariah bukan semata – mata hanya mencari keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan, komitmen pada nilai – nilai religiusitas, meskipun tanpa harus mengabaikan kepentingan para investor. 37
Reksadana syariah akan memiliki peranan besar dalam pembangunan ekonomi, karena dapat memobilisasi dana dari masyarakat pemodal untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan nasional baik Badan Usaha Milik Neagar (BUMN) maupun swasta. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin berperan serta dalam kegiatan pasar modal, meskipun dengan penyertaan dana yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit.

Jenis – Jenis Reksadana
Pembagian jenis reksadana dapat di lakukan dengan beberapa cara, antara lain, yaitu bila ditinjau dari sifatnya, tujuan investasinya serta dari jenis investasinya. Ditinjau dari sifatnya, reksadana terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu:

a. Reksadana Terbuka (open-end Fund)
Open-end fund biasa dikenl di Indonesia dengan sebutan reksadana terbuka. Reksadana terbuka (open-end fund) merupakan perusahaan investasi yang menawarkan dan membeli kembali saham – sahamnya dari investor sampai sejumlah unit penyertaan yang sudah dikeluarkan. Berbeda dengan reksadana tertutup, reksadana terbuka memberi peluang untuk menjual/membeli kembali unit penyertaan. Meskipun tidak tercatat di bursa efek, reksadana terbuka lebih disukai investor karena lebih likuid. Artinya, unit penyertaannya lebih mudah dituangkan dengan harga pasar dari pada saham reksadana tertutup.
Reksadana terbuka dapat dibedakan lagi berdasarkan dikenakan atau tidaknya biaya penjualan (service charge) dan biaya pembelian kembali (redemption fee). Pengenaan biaya komisi tersebut dinamakan load funds, sedangkan apabila tanpa biaya dinamakan no-load funds. Load funds menetapkan biaya sales/entry charge, sehingga harga penawaran sebuah unit penyertaan adalah sebesar Nilai Aktiva Bersih (NAB) ditambah biaya penjualan tersebut. Karena biaya penjualannya dikenakan di muka, maka dinamakan up-front load funds. Begitu pula sebaliknya, no-load funds tidak mengenakan biaya penjualan (sales charge) untuk pembelian awal, sehingga harga penawarannya akan sama dengan NAB. Akan tetapi, biasanya pada saat melakukan penjualan kembali (redemption), perusahaan investasi jenis ini menetapkan adanya redemption/exit, sehingga harga unit penyertaan adalah NAB ditambah biaya penjualan kembali (redemption fee). Dan biaya penjualannya dikenakan di belakang, maka dinamakan back-and load funds. Di samping yang telah disebutkan, terdapat ciri – ciri lain dari reksadana terbuka, yaitu:
1) Reksadana dapat mengeluarkan atau menjual saham atau unit penyertaan baru secara terus menerus sepanjang ada pemodal yang bersedia membelinya.
2) Saham atau unit penyertaan reksadana tidak perlu dicatat di burs efek, dan dapat diperjual belikan di luar bursa (over the counter).
3) Pemodal dapat menjual kembali saham atau unit penyertaan reksadana yang dimilikinya kepada reksadana.
4) Harta jual atau beli saham atau unit penyertaan reksadana berdasarkan NAB yang setiap harinya harus dihitung oleh bank kustodian.
Nilai Aktiva Bersih merupakan jumlah aktiva atau kekayaan reksadana setelah dikurangi kewajiban yang ada. Sedangkan NAB per unit penyertaan merupakan jumlah NAB dibagi dengan jumlah nilai unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tertentu. NAB persaham/unit dihitung setiap hari oleh bank kustodian setelah menerima dana dari manajer investasi. Besarnya NAB berfluktuasi setiap harinya, tergantung dari perubahan nilai efek portofolio. Meningkatnya NAB mengindikasikan naiknya nilai investasi pemegang saham atau unit penyertaan. Begitu pula sebaliknya, menurun berarti berkurangnya nilai investasi pemegang unit penyertaan. Undang – Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan pengertian tentang reksadana terbuka sebagai suatu reksadana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham – sahamnya dari para pemodal sampai dengan sejumlah modal yang telah dikeluarkan.

b. Reksadana Tertutup (close-endFund)
Closed-end fund (reksadana tertutup) adalah sautu bentuk reksadana di Amerika Serikat yang serupa dengan reksadana tertutup di Indonesia. Reksadana tertutup atau closed-end fund adalah reksadana yang jumlah saham beredarnya tidak berubah. Dengan demikian, reksadana tertutup hanya dapat menjual saham reksadana kepada investor sampai batas jumlah modal dasar dalam anggaran dasar.
Disebut reksadana tertutup, karena reksadana ini tertutup dalam jumlah saham yang bisa diterbitkan, atau dalam hal menerima masuknya investor baru melalui penerbitan saham baru. Reksadana tertutup ini tidak membeli kembali (redeem) saham – sahamnya yang telah dijual kepada investor. Dengan kata lain investor tidak dapat menjual kembali saham – saham yang telah dibeli kepada reksadana yang bersangkutan.
Pada reksadana tertutup, penawaran umum sama seperti proses emisi saham dari perusahaan yang go publik. Setelah masa penawaran berakhir, maka saham itupun akan dicatatkan dan diperdagangkan di lantai bursa, seperti hanya saham perusahaan lainnya. Jadi, apabila seseorang investor ingin membeli saham reksadana, maka investor tersebut harus membelinya melalui bursa efek. Karena saham reksadana tidak bisa dibeli atau dijual kembali pada perusahaan reksadana yang mengeluarkan saham semula, maka disebut “closed”. Di bursa efek Jakarta telah tercatat PT BDNI Reksadana sebagai reksadana tertutup pertama yang mendaftarkan diri di Indonesia. 51Sedangkan ciri – ciri lain dari reksadana tertutup adalah:
1) Reksadana hanya dapat mengeluarkan atau menjual sahamnya sampai batas modal dasar.
2) Tidak membeli kembali saham – sahamnya yang telah dijual kepada investor.
3) Investor tidak dapat menjual kembali saham reks dana yang dimiliki.
4) Reksadana dicatat di bursa efek (pasar sekunder)

c. Unit Investment Trusts
Reksadana dengan jenis Unit Investment Trust (UIT) merupakan suatu perusahaan di bidang investasi yang membeli portofolio efek dengan menggunakan kumpulan dana (harta kekayaan) dari pemegang saham atau unit penyertaan. Portofolio obligasi kemudian akan disimpan pada Trustee (biasanya bank) sebagai kustodian lansung sampai dengan batas jatuh tempo dari obligasi – obligasi tersebut. Setelah jatuh tempo maka dibayar kepada pemegang saham atau unit penyertaan UIT, yang sudah membeli saham atau unit penyertaan dari UIT pada saat penawaran umum pertama kali UIT tersebut. UIT tidak memberikan hak untuk bersuara sebagaimana halnya saham dalam reksadana perseroan terbatas. Sebagaimana suatu reksadana terbuka yang tidak memiliki direksi dan menerbitkan efek yang dapat dijual kembali, pemegang saham atau unit penyertaan UIT dapat melakukan redeem atau penjualan kembali unit penyertaan tersebut dan menawarkannya kembali kepada publik.

Bila ditinjau dari portofolio investasinya, terdapat 4 (empat) jenis reksadana yaitu:
1) Reksadana Pasar Uang (money market funds)
Reksadana jenis ini hanya melakukan investasi pada efek yang bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
2) Reksadana Pendapatan Tetap (fixed income funds)
Reksadana jenis ini melakukan investasi sekurang – kurangnya 80 %dari aktiva dalam bentuk efek yang bersifat utang. Reksadana ini memiliki risiko relatif lebih besar dari reksadana pasar uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
3) Reksadana Saham (equity funds)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang – kurangnya 80 % dari aktiva alam bentuk efek yang bersifat ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinngi dari dua jenis reksadana sebelumnya, namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
4) Reksadana Campuran (discretionary funds)
Reksadana jenis ini melakukan investasi dalam efek yang bersifat ekuitas dan efek yang bersifat utang.

Dilihat dari tujuan investasinya, terdapat 3 (tiga) jenis reksadana yaitu sebagai berikut:
1) Growth funds
Reksadana yang menekankan pada upaya mengejar pertumbuhan nilai dana. Reksadana jenis ini biasanya mengalokasikan dananya pada saham.
2) Income fund
Reksadana yang mengutamakan pendapatan konsten. Reksadana jenis ini mengalokasikan dananya pada surat utang atau obligasi.
3) Safety fund
Reksadana yang lebih mengutamakan keamanan daripada pertumbuhan. Reksadana jenis ini umumnya mengalokasikan dananya di pasar uang, seperti deposito berjangka, sertifikat deposito, dan surat utang jangka pendek.

B. Keuntungan investasi melalui Reksa Dana

1. Diversifikasi investasi
Divesifikasi yang terwujud dalam bentuk portofolio akan menurunkan tingkat risiko. Reksa dana melakukan diversifikasi dalam berbagai instrumen efek, sehingga dapat menyebarkan risiko atau memperkecil risiko. Investor walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam efek sehingga dapat memperkecil risiko. Hal ini berbeda dengan pemodal individual yang misalnya hanya dapat membeli satu atau dua jenis efek saja.
2. Kemudahan Investasi
Reksa dana mempermudah investor untuk melakukan investasi di pasar modal. Kemudahan investasi tercermin dari kemudahan pelayanan administrasi dalam pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan. Kemudahan juga diperoleh investor dalam melakukan reinvestasi pendapatan yang diperolehnya sehingga unit penyertaannya dapat terus bertambah.
3. Efisiensi biaya dan waktu
Karena reksa dana merupakan kumpulan dana dari banyak investor, maka biaya investasinya akan lebih murah bila dibandingkan dengan jika investor melakukan transaksi secara individual di bursa. Pengelolaan yang dilakukan oleh manajer investasi secara profesional, tidak perlu bagi investor untuk memantau sendiri kinerja investasinya tersebut.
4. Likuiditas
Pemodal dapat mencairkan kembali saham/unit penyertaan setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksa dana, sehingga memudahkan investor untuk mengelola kasnya. Reksa dana wajib membeli kembali unit penyertaannya, sehingga sifatnya menjadi likuid.
5. Transparansi Informasi
Reksa dana diwajibkan memberikan informasi atas perkembangan portofolio dan biayanya, secara berkala dan kontinyu, sehingga pemegang unit penyertaan dapat memantau keuntungan, biaya dan risikonya.

C. Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional

Kegiatan reksa dana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsure-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal yang membedakan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Dan tentunya ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini.

1. Kelembagaan
Dalam syariah islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas Syariah yang beranggotakan beberapa alim ulama dan ahli ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang menjadi prinsip investasinya.

2. Hubungan Investor dengan Perusahaan
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalain si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.

3. Kegiatan Investasi Reksa Dana
Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.
Dalam melakukan transaksi Reksa dana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya. Demikianlah uraian singkat mengenai reksa dana syariah dan beberapa ketentuan serta prinsip yang harus dijalankan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda dalam hal umum mengenai investasi syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar